PROSEDUR PENGURUSAN HAK CIPTA SECARA OFFLINE MAUPUN ONLINE

 


Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ciptaan yang dilindungi mencakup:

1.       Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain

2.    Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu

3.    Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan

4.   Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.

5.    Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim

6.   Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan

7.    Arsitektur

8.    Peta

9.    Seni batik

10.  Fotografi

11.      Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan

 

Pendaftaran Hak Cipta ada 2 cara, yaitu secara offline dan online. Untuk pendaftaran offline bisa melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Datang langsung ke kantor wilayah kemenkumham dengan membawa dokumen persyaratan, diantaranya :

1.       Mengisi formulir pendaftaran ciptaan yang telah disediakan dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap tiga. Lembar pertama dari formulir tersebut ditandatangani di atas meterai 6.000

2.    Surat permohonan pendaftaran ciptaan mencantumkan: nama, kewarganegaraan dan alamat pencipta; nama, kewarganegaraan dan alamat pemegang Hak Cipta; nama kewarganegaraan dan alamat kuasa; jenis dan judul ciptaan tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali; uraian ciptaan (rangkap 3)

3.    Surat permohonan pendaftaran ciptaan hanya dapat diajukan untuk satu ciptaan

4.   Melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang Hak Cipta berupa fotokopi KTP atau paspor

5.    Apabila permohonan badan hukum, maka pada surat permohonanya harus dilampirkan turunan resmi akta pendirian badan hukum tersebut

6.   Melampirkan surat kuasa, bilamana permohonan tersebut diajukan oleh seorang kuasa, beserta bukti kewarganegaraan kuasa tersebut

7.    Apabila pemohon tidak bertempat tinggal di dalam wiliayah RI, maka untuk keperluan permohonan pendaftaran ciptaan ia harus memiliki tempat tinggal dan menunjuk seorang kuasa di dalam wilayah RI

8.    Apabila permohonan pendaftaran ciptaan diajukan atas nama lebih dari seorang dan atau suatu badan hukum, maka nama-nama pemohon harus ditulis semuanya, dengan menetapkan satu alamat pemohon

9.    Apabila ciptaan tersebut telah dipindahkan, agar melampirkan bukti pemindahan hak

10.  Melampirkan contoh ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya atau penggantinya

 


Cara kedua adalah dengan mendaftar secara online melalui laman https://e-hakcipta.dgip.go.id/ . Berikut ini adalah langkah-langkahnya :

1.       Masuk ke situs e-hakcipta.dgip.go.id

2.    Lakukan registrasi untuk mendapatkan username dan password

3.    Login menggunakan username yang telah diberikan

4.   Mengunggah dokumen persyaratan

5.    Melakukan pembayaran setelah mendapatkan kode pembayaran pendaftaran hak cipta

6.   Menunggu proses Pengecekan, Pengecekan dokumen persyaratan formal, Jika masuk kategori jenis ciptaan yang dikecualikan, dilakukan verifikasi, Mengunggah dokumen persyaratan

7.    Approval, Sertifikat dapat diunduh dan dicetak sendiri oleh pemohon

 

Nah, itulah prosedur pengurusan hak cipta. Di masa pandemi ini, tentunya lebih aman jika pengurusan dilakukan secara online. Proses pembayarannya juga tidak sulit kok. Semoga berhasil ya.

Comments

  1. The Best Casinos in USA - APRCasino
    It is one of bsjeon.net the most well-known aprcasino casino casinos, and 바카라 사이트 it is owned and communitykhabar operated by the Rincon Band of Luiseno Indians. There are over 100 https://febcasino.com/review/merit-casino/ different

    ReplyDelete

Post a Comment