- Get link
- X
- Other Apps
- Get link
- X
- Other Apps
Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta
yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu
ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Ciptaan yang dilindungi mencakup:
1. Buku,
program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan,
dan semua hasil karya tulis lain
2. Ceramah,
kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu
3. Alat
peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
4. Lagu
atau musik dengan atau tanpa teks.
5. Drama
atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim
6. Seni
rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi,
seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan
7. Arsitektur
8. Peta
9. Seni
batik
10. Fotografi
11. Terjemahan,
tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan
Pendaftaran Hak Cipta ada 2 cara, yaitu
secara offline dan online. Untuk pendaftaran offline bisa melalui Kantor
Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Datang langsung ke kantor wilayah
kemenkumham dengan membawa dokumen persyaratan, diantaranya :
1. Mengisi
formulir pendaftaran ciptaan yang telah disediakan dalam bahasa Indonesia dan
diketik rangkap tiga. Lembar pertama dari formulir tersebut ditandatangani di
atas meterai 6.000
2. Surat
permohonan pendaftaran ciptaan mencantumkan: nama, kewarganegaraan dan alamat
pencipta; nama, kewarganegaraan dan alamat pemegang Hak Cipta; nama
kewarganegaraan dan alamat kuasa; jenis dan judul ciptaan tanggal dan tempat
ciptaan diumumkan untuk pertama kali; uraian ciptaan (rangkap 3)
3. Surat
permohonan pendaftaran ciptaan hanya dapat diajukan untuk satu ciptaan
4. Melampirkan
bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang Hak Cipta berupa fotokopi KTP atau
paspor
5. Apabila
permohonan badan hukum, maka pada surat permohonanya harus dilampirkan turunan
resmi akta pendirian badan hukum tersebut
6. Melampirkan
surat kuasa, bilamana permohonan tersebut diajukan oleh seorang kuasa, beserta
bukti kewarganegaraan kuasa tersebut
7. Apabila
pemohon tidak bertempat tinggal di dalam wiliayah RI, maka untuk keperluan
permohonan pendaftaran ciptaan ia harus memiliki tempat tinggal dan menunjuk
seorang kuasa di dalam wilayah RI
8. Apabila
permohonan pendaftaran ciptaan diajukan atas nama lebih dari seorang dan atau
suatu badan hukum, maka nama-nama pemohon harus ditulis semuanya, dengan
menetapkan satu alamat pemohon
9. Apabila
ciptaan tersebut telah dipindahkan, agar melampirkan bukti pemindahan hak
10. Melampirkan
contoh ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya atau penggantinya
Cara kedua adalah dengan mendaftar
secara online melalui laman https://e-hakcipta.dgip.go.id/
. Berikut ini adalah langkah-langkahnya :
1. Masuk
ke situs e-hakcipta.dgip.go.id
2. Lakukan
registrasi untuk mendapatkan username dan password
3. Login
menggunakan username yang telah diberikan
4. Mengunggah
dokumen persyaratan
5. Melakukan
pembayaran setelah mendapatkan kode pembayaran pendaftaran hak cipta
6. Menunggu
proses Pengecekan, Pengecekan dokumen persyaratan formal, Jika masuk kategori
jenis ciptaan yang dikecualikan, dilakukan verifikasi, Mengunggah dokumen
persyaratan
7. Approval,
Sertifikat dapat diunduh dan dicetak sendiri oleh pemohon
Nah, itulah prosedur pengurusan hak
cipta. Di masa pandemi ini, tentunya lebih aman jika pengurusan dilakukan
secara online. Proses pembayarannya juga tidak sulit kok. Semoga berhasil ya.
Comments
The Best Casinos in USA - APRCasino
ReplyDeleteIt is one of bsjeon.net the most well-known aprcasino casino casinos, and 바카라 사이트 it is owned and communitykhabar operated by the Rincon Band of Luiseno Indians. There are over 100 https://febcasino.com/review/merit-casino/ different