5 RUANG LINGKUP CYBERLAW

 


Cyberlaw adalah hukum yang mengatur terkait cybercrime. Cyberlaw dapat juga disebut Hukum  Sistem  Informasi,  Hukum Informasi,  maupun Hukum   Telematika (Telekomunikasi dan Informatika). Cyberlaw  ini dapat menjadi solusi dalam menangani kejahatan di dunia maya yang semakin meningkat jumlahnya. Cyberlaw bukan saja keharusan, melainkan sudah merupakan suatu kebutuhan  untuk  menghadapi   kenyataan  yang  ada  sekarang  ini,  yaitu   banyaknya berlangsung kegiatan  cybercrime. Tujuan dibuatnya Cyberlaw adalah sebagai dasar hukum dalam proses penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik dan komputer, termasuk kejahatan pencucian uang dan kejahatan terorisme.

 

Pada tanggal 25 Maret 2008, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU ITE ini mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Sejak dikeluarkannya UU ITE ini, maka segala aktivitas didalamnya diatur dalam undang-undang tersebut.

 

Pada artikel kali ini, akan dijelaskan berbagai macam ruang lingkup cyberlaw, diantaranya :

1.       Copy Right (Hak Cipta)

Copy Right atau yang bisa juga disebut hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk para pekerja seni, pasti sudah tidak asing lagi ya dengan istilah Copy Right. Oknum yang mempublikasikan suatu karya (ciptaan) orang lain tanpa izin, akan dikenakan sanksi.

 

2.    Trademark (Hak Merk)

Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merk, merk adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Sedangkan hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

 

3.    Defamation (Pencemaran Nama Baik)

Defamation diartikan sebagi pencemaran nama baik dan bisa juga dengan istilah slander (lisan), libel (tertulis) yang dalam Bahasa Indonesia (Indonesian translation) diterjemahkan menjadi pencemaran nama baik, fitnah (lisan), fitnah (tertulis). Slander adalah oral defamation (fitnah secara lisan) sedangkan Libel adalah written defamation (fitnah secara tertulis). Penghinaan atau defamation diartikan sebagai sebuah tindakan yang merugikan nama baik dan kehormatan seseorang.

 

4.   Hate Speech (Fitnah, Penghinaan,Penistaan)

Hate speech adalah perkataan, perilaku, tulisan, ataupun pertunjukan yang dilarang karena dapat memicu terjadinya tindakan kekerasan dan sikap prasangka entah dari pihak pelaku pernyataan tersebut ataupun korban dari tindakan tersebut. Biasanya ini sering terjadi ketika mendekati pilkada ataupun pilpres. Jadi, jangan terlalu percaya dengan berita yang belum diketahui kebenarannya ya.

 

5.    Hacking, Viruses, Illegal Access (Serangan terhadap fasilitas computer)

Hacking adalah suatu aktifitas dari hacker yaitu orang yang tertarik dan mendalami sistem operasi komputer sehingga mengetahui kelemahan yang ada pada suatu sistem tetapi tidak memanfaatkan kelemahan suatu sistem atau situs kemudian dengan kemampuannya itu kelemahan tersebut untuk hal kejahatan.

Virus adalah program yang dibuat oleh seorang programmer yang bersifat mengganggu dan merusak proses-proses yang dikerjakan komputer. Virus menginfeksi file dengan eksetensi tertentu. Misalnya exe, txt, jpg dan lain sebagainya.

Sedangkan illegal access merupakan kejahatan dunia maya yang berkaitan dengan kerahasiaan, integritas dan keberadaan data dan sistem komputer. Illegal access terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup kedalam suatu sistem jaringan komputer dengan tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Dengan maksud untuk mendapatkan data komputer atau maksud-maksud tidak baik lainnya, atau berkaitan dengan sistem komputer yang dihubungkan dengan sistem komputer lain.

 

Nah, itulah 5 ruang lingkup cyberlaw yang marak terjadi pada saat ini. Untuk menghindari cyberlaw, jangan lupa tingkatkan keamanan dan kewaspadaan ya.

Comments