- Get link
- X
- Other Apps
- Get link
- X
- Other Apps
Pada tanggal 25 Maret 2008, Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UU ITE). UU ITE ini mengatur berbagai perlindungan hukum atas
kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun
pemanfaatan informasinya. Sejak dikeluarkannya UU ITE ini, maka segala
aktivitas didalamnya diatur dalam undang-undang tersebut.
Pada artikel kali ini, akan dijelaskan
berbagai macam ruang lingkup cyberlaw, diantaranya :
1. Copy
Right (Hak Cipta)
Copy Right atau yang bisa juga
disebut hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk
mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan
tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Untuk para pekerja seni, pasti sudah tidak asing lagi ya dengan
istilah Copy Right. Oknum yang mempublikasikan suatu karya (ciptaan) orang lain
tanpa izin, akan dikenakan sanksi.
2. Trademark
(Hak Merk)
Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merk, merk adalah tanda yang berupa gambar, nama,
kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang atau jasa. Sedangkan hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan
oleh Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk
jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek atau memberikan izin
kepada pihak lain untuk menggunakannya.
3. Defamation
(Pencemaran Nama Baik)
Defamation diartikan sebagi
pencemaran nama baik dan bisa juga dengan istilah slander (lisan), libel
(tertulis) yang dalam Bahasa Indonesia (Indonesian translation) diterjemahkan
menjadi pencemaran nama baik, fitnah (lisan), fitnah (tertulis). Slander adalah
oral defamation (fitnah secara lisan) sedangkan Libel adalah written defamation
(fitnah secara tertulis). Penghinaan atau defamation diartikan sebagai sebuah
tindakan yang merugikan nama baik dan kehormatan seseorang.
4. Hate
Speech (Fitnah, Penghinaan,Penistaan)
Hate speech adalah perkataan,
perilaku, tulisan, ataupun pertunjukan yang dilarang karena dapat memicu
terjadinya tindakan kekerasan dan sikap prasangka entah dari pihak pelaku
pernyataan tersebut ataupun korban dari tindakan tersebut. Biasanya ini sering
terjadi ketika mendekati pilkada ataupun pilpres. Jadi, jangan terlalu percaya
dengan berita yang belum diketahui kebenarannya ya.
5. Hacking,
Viruses, Illegal Access (Serangan terhadap fasilitas computer)
Hacking adalah suatu aktifitas
dari hacker yaitu orang yang tertarik dan mendalami sistem operasi komputer
sehingga mengetahui kelemahan yang ada pada suatu sistem tetapi tidak
memanfaatkan kelemahan suatu sistem atau situs kemudian dengan kemampuannya itu
kelemahan tersebut untuk hal kejahatan.
Virus adalah program yang dibuat
oleh seorang programmer yang bersifat mengganggu dan merusak proses-proses yang
dikerjakan komputer. Virus menginfeksi file dengan eksetensi tertentu. Misalnya
exe, txt, jpg dan lain sebagainya.
Sedangkan illegal access
merupakan kejahatan dunia maya yang berkaitan dengan kerahasiaan, integritas
dan keberadaan data dan sistem komputer. Illegal access terjadi ketika
seseorang memasuki atau menyusup kedalam suatu sistem jaringan komputer dengan
tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan
komputer yang dimasukinya. Dengan maksud untuk mendapatkan data komputer atau
maksud-maksud tidak baik lainnya, atau berkaitan dengan sistem komputer yang
dihubungkan dengan sistem komputer lain.
Nah, itulah 5 ruang lingkup cyberlaw
yang marak terjadi pada saat ini. Untuk menghindari cyberlaw, jangan lupa
tingkatkan keamanan dan kewaspadaan ya.
Comments
Post a Comment